REVITALISASI
Pengolahan Air Limbah Domestik Untuk Sanitasi Lebih Sehat
Tahun ini Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi pengolahan air limbah domestik menggunakan Bio Septic Tank di 46 titik Rumah Pompa.
- Sesuai standar/Tersertifikasi
- Kedap Air (tidak tembes sehingga tidak mencemari tanah dan air tanah).
- Dapat mengolah air limbah domestik melalui proses anaerobic dan aerobic untuk menghasilkan kualitas air sesuai baku mutu air limbah domestik.


Komponen Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) terdiri dari:
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dengan Sub-sistem.
- Pengolahan setempat (menggunakan STP mini atau septic tank.
- Pengangkutan (pengurasan/penyedotan lumpur tinja).
- Pengolahan lumpur tinja (oleh instansi berizin, PD PAL Jaya).
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dengan Sub-sistem.
- Pelayanan (bak penangkap lemak, pipa sambungan rumah, bak kontrol dan manhole).
- Pengumpulan (jaringan perpipaan untuk menyalurkan ke IPAL).
- Pengolahan terpusat (Instalasi Pengolahan Air Limbah/IPAL untuk mengolah air limbah agar memenuhi baku mutu)..

Gambaran Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S)
Sistem pengelolaan ini dilakukan dengan mengolah air limbah di lokasi sumber, selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkutan ke sistem pengolahan lumpur tinja.

Gambaran Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)
Sistem ini dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
Di tahun 2020 ini, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan revitalisasi pengolahan air limbah pada 46 titik Rumah Pompa.#DKIJakarta #JakartaSewerageSystem #SumberDayaAir #PasukanBiru #KotaKolaborasi #SPALD #JSS pic.twitter.com/jJDzLO0QZI
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) November 16, 2020